Kata
Pengantar
Segala puji dan syukur saya panjatkan kepada tuhan yang maha
esa, karena atas berkat dan limpahan rahmatnyalah maka saya dapat menyelesaikan
sebuah makalah sederhana ini dengan tepat waktu.
Berikut ini saya mempersembahkan sebuah makalah tentang ekonomi koperasi, yang menurut saya dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajari sejarah mengenai ekonomi koperasi di Indonesia.
Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat atau menyinggung perasaan pembaca.
Dengan ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.
Berikut ini saya mempersembahkan sebuah makalah tentang ekonomi koperasi, yang menurut saya dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajari sejarah mengenai ekonomi koperasi di Indonesia.
Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat atau menyinggung perasaan pembaca.
Dengan ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.
Sisa Hasil Usaha
1. Pengertian
Sisa Hasil Usaha
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan
total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam
satu tahun buku.
Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai
berikut:
SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota.
besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian
ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota
dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha
dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan
diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang
diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang
dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
2. Rumus
Pembagian SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan
bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU
koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1)
SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga
sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor,
karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang
koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)
SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan
bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi
di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/
Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
-
Cadangan koperasi
-
Jasa anggota
-
Dana pengurus
-
Dana karyawan dana pendidikan
-
Dana sosial
-
Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam
rapat anggota.
Untuk mempermudah
pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus
pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART
koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa
Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per
anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total
Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha
Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi
Anggota)
Tk : Total transaksi
Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan
Anggota
Sk : Simpanan anggota
total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU,
dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara
proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota
sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung
persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi,
sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%,
sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi
sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
3. Prinsip
– prinsip pembagian SHU
1)SHU yang di bagi
adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah
jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU
anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di
bayar secara tunai
4. Pembagian
SHU per / Aggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian
koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan SHU
(Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan
/Penerimaan Jasa
|
Rp
850.077
|
Pendapatan
lain
|
Rp
110.717
|
Rp
960.794
|
|
Harga
Pokok Penjualan
|
Rp
(300.539)
|
Pendapatan
Operasional
|
Rp
659.888
|
Beban
Operasional
|
Rp
(310.539)
|
Beban
Administrasi dan Umum
|
Rp
(35.349)
|
SHU
Sebelum Pajak
|
Rp
214.00
|
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp
(34.000)
|
SHU
setelah Pajak
|
Rp
280.000
|
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A
setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota
Rp 200.000
- Transaksi Non
Anggota Rp 80.000
c. Pembagian SHU
menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X
200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40
% X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5%
X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5
% X 200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan :
5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 %
X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota
menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp
80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp
80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumlah
anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142
orang
total simpanan
anggota : Rp 345.420.000
total transaksi
anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU
yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi =
5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi =
800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian
jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp
55.580 = Rp 187.200;
Sumber : http://setiadi24.blogspot.com/2011/11/sisa-hasil-usaha.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar