Arti, Pengertian, Definisi, Fungsi dan Peranan Koperasi / Koprasi Indonesia dan Dunia – Ilmu Ekonomi Koperasi / Ekop
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi /
operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama
demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun
1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara
menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar