UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
1. PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
2. PRINSIP ROCHDALE
3. PRINSIP RAIFFEISEN
4. PRINSIP HERMAN SCHULZE
5. PRINSIP ICA
6. PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
7. PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
Tidak ada komentar:
Posting Komentar