Myspace Extended Network Banners
Myspace Network Banners

Myspace Icons

Minggu, 07 Oktober 2012

TUJUAN KOPERASI

UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
1. PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
2. PRINSIP ROCHDALE
3. PRINSIP RAIFFEISEN
4. PRINSIP HERMAN SCHULZE
5. PRINSIP ICA
6. PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
7. PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992

Tidak ada komentar:

Posting Komentar