Kasus mengenai hukum perdata
Minggu ke - 3
Dalam
pengertian yang sederhana, hukum perdata berarti ketentuan yang
mengatur hubungan antara individu yang satu dengan individu yang lain
atau hubungan antara warga negara. Hukum perdata mengatur mengenai
kepentingan seseorang atau badan hukum tertentu dengan seseorang atau
badan hukum yang lainnya. Sehubungan dengan pengertian tersebut, maka
kasus hukum perdata merupakan persengketaan antara seseorang atau badan hukum dengan seseorang atau badan hukum lainnya. Dalam kasus hukum perdata seseorang dan badan hukum disebut sebagai subyek hukum, yakni mereka yang menyandang atau memiliki hak dan kewajiban hukum.
Alex
seorang warga negara Jerman. Alex menetap di Perancis sejak berusia
lima tahun, tanpa berupaya memperoleh domisili di Perancis. Alex
meninggal di Perancis tanpa meninggalkan testamen. Alex ini merupakan
anak diluar kawin (inlletimate Child). Ia meninggalkan sejumlah
benda-benda bergerak di Perancis. Saudara-saudara Alex mengajukan
tuntutan atas pembagian harta peninggalan alex di pengadilan Perancis.
Fakta Hukum :
- hukum perdata intern Jerman menetapkan bahwa saudara-saudara kandung dari seorang anak diluar kawin tetap berhak untuk menerima harta peninggalan dari anak luar kawin yang bersangkutan
- hukum perdata intern Perancis menetapkan bahwa harta peninggalan dari seorang anak diluar kawin jatuh ketangan negara.
- kaidah HPI Jerman menetapkan bahwa pewarisn benda-benda bergerak harus tunduk pada huku dari tempat dimana pewaris bertempat tinggal sehari-hari.
- kaidah HPI Perancis menetapkan bahwa persoallan pewarisan benda-benda bergerak harus diatur berdasarkan hukum dari tempat dimana pewaris menjadi warga negara.
Masalah Hukum :
Berdasarkan hukum manakah (Perancis atau Jerman) status harta peninggalan benda-benda bergerak milik Alex harus diatur?
Proses Penyelesaian Perkara :
Ø Pada
tahap pertama pengadilan Perancis menggunakan kaidah HPI-nya menunjuk
ke arah hukum Jerman sebagai hukum dari tempat pewaris menjadi warga
negara.
Ø Penunjukan ke arah hukum Jerman ini ternyata dianggap sebagai gesamtverweisung sehingga termasuk kaidah hukum Jerman.
Ø Kaidah
HPI Jerman mengenai pewarisan benda-benda bergerak menunjuk ke arah
tempat tinggal si Pewaris. Jadi, dalam hal ini kaidah HPI Jerman
menunjuk kembali kearah hukum Perancis sebagai Lex Domicili Alex.
Ø Berdasarkan
anggapan itu, hakim perancis memberlakukan kaidah hukum waris intern
perancis untuk memutus perkara dan menetapkan bahwa harta peninggalan
alex jatuh ke tangan perancis.
n
ole � r k p( 8i2 ndapat tugas untuk memerintah. Menurut Friedrich,
pembatasan yang paling efektif adalah dengan membagi/memisahkan
kekuasaan (separation of power).
Karakteristik Konstitusi
Meski
hampir semua negara memiliki konstitusi, konstitusi dari tiap-tiap
negara memiliki karakteristik yang berbeda. Diantara kerakter tersebut
adalah konstitusi yang fleksibel dan kaku.
Menurut CF. Strong membagi kedua karakteristik konstitusi tersebut berdasarkan pada prosedur perubahan konstitusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar