Kasus Mengenai Hukum Dagang
Minggu ke - 6 dan 7
AS Larang Indonesia Impor Minyak dari Iran
Amerika
Serikat (AS) merilis daftar 12 negara yang mungkin akan terkena sanksi
karena masih mengimpor minyak mentah dari Iran. Indonesia berada di
dalamnya. Keputusan untuk mengumumkan negara yang menolak ajakan AS itu
disampaikan berselang sehari setelah Washington merilis 11 negara yang
terbebas dari sanksi tersebut.
Jepang dan 10 negara di Uni Eropa (UE) telah menyatakan komitmennya
untuk mengikuti ajakan AS mengembargo minyak Iran. "Penyebutan nama-nama
negara penting untuk dilakukan karena kami tidak ingin negara lain
mengikuti jejak serupa." Demikian pernyataan resmi Departemen Luar
Negeri AS di Washington, Kamis (22/3) WIB.
Yang mengejutkan, dari sejumlah nama yang sudah diumumkan itu, terdapat
nama Indonesia. Indonesia tampil bersama Cina dan India yang selama ini
memang dikenal sebagai negara importir minyak mentah terbanyak dari
Iran. Selain itu, ada Korea Selatan yang memang dikenal sebagai negara
pengimpor terbesar keempat.
Sanksi Hukum Finansial
Jika peringatan yang diberikan AS tersebut tidak didengar oleh semua
negara tersebut, termasuk Indonesia, sanksi enam bulan akan diterima
oleh negara-negara yang dituduh AS tersebut. AS mengancam akan
menghentikan pasokan keuangan yang sebelumnya sudah masuk di sistem
keuangan mereka. AS mati-matian mengeluarkan ancaman tersebut karena
masih tidak terima dengan keputusan Iran yang tetap menjalankan program
nuklirnya.
Walau Iran sudah mengeluarkan penjelasan resmi bahwa proyek nuklir
tersebut untuk kepentingan sipil, AS masih yakin tujuannya adalah untuk
kepentingan militer negara tersebut. Selain Cina, India, dan Indonesia,
dikabarkan terdapat Maroko. Negara di Afrika Utara tersebut disebut
masuk setelah sumber rahasia dari Deplu AS membeberkannya kepada
Reuters.
Namun, informasi tersebut sepertinya salah karena Maroko terakhir
mengimpor minyak dari Iran pada Juni 2010. Iran selama ini masuk daftar
Office of Foreign Assets Control (OFAC). OFAC merupakan lembaga di bawah
Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) yang berhak menjatuhkan
embargo perdagangan atas negara-negara yang terdaftar. Lembaga tersebut
juga mengklaim berhak menjatuhkan sanksi embargo kepada negara-negara
yang bekerja sama dengan negara yang masuk daftar OFAC.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar