Hak Kekayaan Intelektual
Minggu ke - 11
PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini
merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata
“intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah
kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of
the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan
suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya
ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak
Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda
(Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas
benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas
Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang
tidak mempunyai bentuk tertentu.
Kasus Sengketa Merek Dagang “LOTTO”
SENGKETA MEREK DAGANG INTERNASIONAL
KASUS POSISI
-
Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd, yang berkantor pusat di 60 B Martin
Road 05-05/06 Singapore, Warehouse Singapore 0923 adalah pemakai pertama
merek “LOTTO” untuk barang-barang pakaian jadi, kemeja, baju kaos,
jaket, celana panjang, roks pan, tas, koper, dompet, ikat pinggang,
sepatu, sepatu olah raga, baju olah raga, kaos kaki olah raga, raket,
bola jaring (net), sandal, selop, dan topi.
- Merek dagang
“LOTTO” ini terdaftar di Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen
Kehakiman tanggal 29/6/1979, dengan No. 137430 dan No. 191962 tanggal
4/3/1985.
- Pada 1984
Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman telah menerima
pendaftaran merek “LOTTO” yang diajukan oleh Hadi Darsono untuk jenis
barang handuk dan sapu tangan dengan No. 187.824 pada tanggal 6/11/1984,
pendaftaran merek LOTTO untuk kedua barang tersebut tercantum dalam
tambahan Berita Negara RI No. 8/1984 tanggal 25/5/1987.
- Penggunaan merek “LOTTO” oleh Hadi Darsono hampir sama dengan merek yang digunakan pada barang-barang produksi PTE Ltd.
- Walaupun Hadi
menggunakan merek LOTTO untuk barang-barang yang tidak termasuk dalam
produk-produk Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd., namun kesamaan merek
LOTTO tersebut dinilai amat merugikannya.
- Akhirnya
pihak Newk Plus Four Far East Ltd Singapore, mengajukan gugatan perdata
di pengadilan terhadap Hadi Darsono sebagai Tergugat I dan Direktorat
Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman (Bagian Merek-merek) sebagai
Tergugat II.
- Pihak Penggugat mengajukan tuntutan (petitum) yang isi pokoknya sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat sebagai pemakai pertama di
Indonesia atas merek dagang LOTTO dan karena itu mempunyai hak
tunggal/khusus untuk memakai merek tersebut di Indonesia;
3.
Menyatakan bahwa merek LOTTO milik Tergugat I yaitu yang didaftarkan
pada Tergugat II dengan nomor register 187824, adalah sama dengan merek
Penggugat baik dalam tulisan, ucapan kata maupun suara, dan oleh karena
itu dapat membingungkan, meragukan serta memperdaya khalayak ramai
tentang asal-usul dan kwalitas barang-barang;
4.
Menyatakan batal, atau setidak-tidaknya membatalkan pendaftaran merek
dengan register nomor 187824 dalam daftar umum atas nama Tergugat I,
dengan segala akibat hukumnya;
5.
Memerintahkan Tergugat II untuk mentaati keputusan ini dengan
membatalkan pendaftaran merek dengan nomor reg. 187824 dalam daftar
umum;
6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
7. Atau menurut kebijaksanaan Hakim.
PENGADILAN NEGERI
- Hakim pertama memberi pertimbangan sebagai berikut:
- Dari bukti P1
dan P2 terbukti bahwa “Merek LOTTO” milik Penggugat, terdaftar No.
137.430 dan W 191.962 untuk melindungi jenis barang-barang: pakaian
jadi, kemeja, dll.
- Dari bukti P3
diketahui bahwa merek Tergugat I dengan kata “LOTTO” telah terdaftar
pada Direktorat Paten dan Hak Cipta dengan No. 187.824 untuk melindungi
jenis barang handuk dan sapu tangan.
- Pasal 2(1) UU
Merek tahun 1961 menentukan, hak atas suatu merek berlaku hanya untuk
barang-barang sejenis dengan barang-barang yang dibubuhi merek itu.
- Menurut pasal 10(1) UU Merek tahun 1961 tuntutan pembatalan merek hanya dibenarkan untuk barang-barang sejenis.
- Tujuan UU
merek tahun 1961 khususnya pasal 10(1) adalah untuk melindungi
masyarakat konsumen agar konsumen tidak terperosok pada asal-usul barang
sejenis yang memakai merek yang mengandung persamaan.
- Menurut
pendapat Majelis, walaupun bunyi dari kedua merek Penggugat dan Tergugat
I tersebut sama yaitu LOTTO, tetapi pihak konsumen tidak akan
dikaburkan dengan asal-usul barang tersebut, karena jenis barang yang
dilindungi adalah merek Penggugat sangat berbeda dengan jenis barang
yang dilindungi oleh merek Tergugat I.
- Jurisprudensi
yang tetap antara lain Putusan MA-RI No. 2932 K/Sip/1982 tanggal
31/8/1983, serta No. 3156 K/Pdt/1986 tanggal 28/4/1988, berisi: menolak
pembatalan pendaftaran merek dari barang yang tidak sejenis.
- Pasal 1 SK
Menteri Kehakiman No. M-02-HC-01-01 tahun 1987 tanggal 15/6/1987
menyatakan merek terkenal adalah merek dagang yang telah lama dikenal
dan dipakai di wilayah Indonesia oleh seseorang atau badan untuk jenis
barang tertentu.
- Majelis berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat tidak cukup berlasan, karenanya gugatan Penggugat harus ditolak.
MAHKAMAH AGUNG RI
- Penggugat
menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan mengajukan
permohonan kasasi dengan alasan Pengadilan Negeri salah menerapkan
hukum, karena menolak gugatan Penggugat. Pengadilan Negeri
mengesampingkan kenyataan bahwa Penggugat adalah pemakai pertama dari
merek LOTTO di Indonesia. Ini merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan
perlindungan hukum menurut UU Merek No. 21 tahun 1961. Sementara itu,
Tergugat I tidak dapat mengajukan bukti-bukti yang sah dengan tidak
dapat membuktikan keaslian bukti-bukti yang diajukannya.
- Mohon
Mahkamah Agung konsisten pada putusannya dalam perkara merek terkenal
Seven Up – LANVIN – DUNHILL: MA-RI No. 689 K/SIP/1983 dan MA-RI No. 370
K/SIP/1983, yang isinya sebagai berikut: Suatu pendaftaran merek dapat
dibatalkan karena mempunyai persamaan dalam keseluruhan dengan suatu
merek yang terdahulu dipakai atau didaftarkan, walaupun untuk barang
yang tidak sejenis, terutama jika menyangkut merek dagang terkenal.
Pengadilan tidak seharusnya melindungi itikad buruk Tergugat I. Tindakan
Tergugat I, tidak saja melanggar hak Penggugat tetapi juga melanggar
ketertiban umum di bidang perdagangan serta kepentingan khalayak ramai.
- Mahkamah
Agung setelah memeriksa perkara ini dalam putusannya berpendirian bahwa
judex facti salah menerapkan hukum sehingga putusannya harus dibatalkan
selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini.
- Pendirian Mahkamah Agung tersebut di dasari oleh alasan juridis yang intinya sebagai berikut:
- Newk Plus
Four Far East Ltd, Singapore telah mendaftarkan merek LOTTO di
Direktorat Paten & Merek Departemen Kehakiman RI tanggal 29/6/1976
dan 4-3-1985.
- Merek LOTTO
secara umum telah terkenal di kalangan masyarakat sebagai merek dagang
dari luar negeri. Merek tersebut mempunyai ciri umum untuk melengkapi
seseorang yang berpakaian biasa atau berkaitan olah raga beserta
perlengkapannya.
- Merek LOTTO, yang didaftarkan Tergugat I adalah jenis barang handuk dan saputangan, pada 6 Oktober 1984.
- Mahkamah
Agung berpendapat, walaupun barang yang didaftarkan Tergugat I berbeda
dengan yang didaftarkan Penggugat, tetapi jenis barang yang didaftarkan
Tergugat I tergolong perlengkapan berpakaian seseorang. Dengan
mendaftarkan dua barang yang termasuk dalam kelompok barang sejenis i.c
kelengkapan berpakaian seseorang dengan merek yang sama, dengan kelompok
barang yang telah didaftarkan lebih dahulu, Mahkamah Agung menyimpulkan
Tergugat I ingin dengan mudah mendapatkan keuntungan dengan cara
menumpang keterkenalan satu merek yang telah ada dan beredar di
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar