Perlindungan Konsumen
Minggu ke - 12
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen RI menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa hak
untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau
jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur
serta tidak diiskriminatif hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila
barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau
tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
DiIndonesia, dasar hukum yang menjadikan seorangkonsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia No. 3821
Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001
Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas
Indag Prop/Kab/Kota
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
CONTOH KASUS TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN :
“Kasus Iklan Nissan March Masuk Pengadilan”
Konsumen merasa dikelabui iklan. Pengacara produsen anggap iklan sebagai cara ‘menggoda’ orang untuk membeli produk.
Iklan sebuah produk adalah bahasa pemasaran agar barang yang
diperdagangkan laku. Namun, bahasa iklan tidak selalu seindah kenyataan.
Konsumen acapkali merasa tertipu iklan.
Ludmilla Arief termasuk konsumen yang merasa dikelabui saat membeli kendaraan roda empat merek "Nissan March" Jargon
‘city car’ dan ‘irit’ telah menarik minat perempuan berjilbab ini untuk
membeli. Maret tahun lalu, Milla-- begitu Ludmilla Arief biasa
disapa—membeli Nissan March di showroom Nissan Warung Buncit, Jakarta
Selatan. Sebulan menggunakan moda transportasi itu, Milla merasakan
keganjilan. Ia merasa jargon ‘irit’ dalam iklan tak sesuai kenyataan,
malah sebaliknya boros bahan bakar. Penasaran, Milla mencoba menelusuri
kebenaran janji ‘irit’ tersebut. Dengan menghitung jarak tempuh
kendaraan dan konsumsi bensin, dia meyakini kendaraan yang digunakannya
boros bensin. Setelah satu bulan pemakaian, Milla menemukan kenyataan
butuh satu liter bensin untuk pemakaian mobil pada jarak 7,9 hingga 8,2
kilometer (km).Hasil deteksi mandiri itu ditunjukkan ke Nissan cabang
Warung Buncit dan Nissan cabang Halim. Iklan yang dipampang di media online detik danKompas, Nissan
March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km.
Informasi serupa terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Milla
berkeyakinan membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari. “Di iklan itu
ditulis berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa
mencantumkan rute kombinasi,” imbuhnya.Pihak Nissan melakukan tiga kali
pengujian setelah pemberitahuan Milla. Milla hanya ikut dua kali proses
pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Milla meminta dilakukan tes
langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi.
Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Jakarta. Milla meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI).
Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK 16 Februari lalu memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf UU Perlindungan Konsumen .
NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang
pembelian Rp150 juta. Tak terima putusan BPSK, NMI mengajukan keberatan
ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang lanjutan pada 12 April ini
sudah memasuki tahap kesimpulan. Dalam permohonan keberatannya, NMI
meminta majelis hakim membatalkan putusan BPSK Jakarta.
Sebaliknya, kuasa hukum Milla, David,
berharap majelis hakim menolak keberatan NMI. Ia meminta majelis
menguatkan putusan BPSK. Dikatakan David, kliennya kecewa pada iklan
produsen yang tak sesuai kenyataan.“Tidak ada kepastian angka di setiap
iklan Nissan March dan tidak ada kondisi syarat tertentu. Lalu kenapa
tiba-tiba iklan itu ke depannya berubah dengan menuliskan syarat rute
kombinasi dan eco-driving. Ini berarti ada unsur manipulasi,” ujarnya usai persidangan. Kuasa hukum NMI, H.
Pandjaitan menepis tudingan David. Menurut Hinca, tidak ada kesalahan
dalam iklan produk Nissan March. Iklan dimaksud sudah sesuai prosedur,
dan tidak membohongi konsumen. “Iklan Nissan jujur, ada datanya dan
rujukannya. Kalau ada perubahan iklan, itu mungkin asumsi merek. Namanya
iklan. Itu kan cara menggoda orang,” pungk njurus ke penipuan.
ANALISIS :
Iklan memang ditujukan kepada konsumen agar tertarik untuk membeli
produk atau barang yang akan ditawarkan. Akan tetapi seharusnya iklan
itu tidak menjurus ke penipuan. karena hal tersebut dapat mebuat
konsumen hilang kepercayaan terhadap produk yang dikeluarkan oleh
perusahaan tersebut.
Berdasarkan kasus tersebut maka telah melanggar UU No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, yang berlaku sejak 20 April 2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar